User Tools

Site Tools


faq:2022:03:16:000132189_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pertanyaanya : 1. Menurut kami pasal 13 ayat (4) tersebut mengatur tentang daluwarsa penetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Apakah betul seperti itu? 2. Apakah pasal 13 ayat (4) tersebut juga mengatur tentang daluwarsa penetapan Surat Ketetapan Pajak lebih Bayar (SKPLB)? Mohon pencerahannya. Terima Kasih, Ezra Palisungan


Jawaban

UU KUP di pasal 13 ayat 4 itu maksudnya adalah apabila dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak oleh pihak DJP maka pajak yang terutang oleh WP dalam SPT menjadi tetap atau pasti sesuai hukum yang berlaku. pasal 13 ayat 4 itu berkaitan dengan pasal 13 ayat 1, yaitu atas penerbitan SKPKB dan tidak ada kaitannya dengan SKPLB.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A O X N F
N C F G K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I F F D C
 
faq/2022/03/16/000132189_1234.txt · Last modified: (external edit)