User Tools

Site Tools


faq:2022:03:16:000132186_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT. A ada di DN dan akan melakukan pembelian software ke PT. B yg ada di LN. PT.A akan membayar 100% dari tagihan dan menyetor PPh 26 atas royalti. Kemudian, PT. A akan melakukan reimbursement PPh 26 atas royalti tersebut ke PT.B. Apakah ada dampak perpajakan yang akan ditanggung lagi oleh PT A atas reimbursement yang di terima dari PT.B tersebut?


Jawaban

atas reimbursement pph 26 tidak ada aspek perpajakannya. disini PT A bayarin dulu, lalu baru PT B bayar ke PT A.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U W U K O
S M S S​ L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C᠎ Q V K S
 
faq/2022/03/16/000132186_1234.txt · Last modified: (external edit)