faq:2022:03:16:000132186_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT. A ada di DN dan akan melakukan pembelian software ke PT. B yg ada di LN. PT.A akan membayar 100% dari tagihan dan menyetor PPh 26 atas royalti. Kemudian, PT. A akan melakukan reimbursement PPh 26 atas royalti tersebut ke PT.B. Apakah ada dampak perpajakan yang akan ditanggung lagi oleh PT A atas reimbursement yang di terima dari PT.B tersebut?
Jawaban
atas reimbursement pph 26 tidak ada aspek perpajakannya. disini PT A bayarin dulu, lalu baru PT B bayar ke PT A.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/16/000132186_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion