faq:2022:03:16:000132160_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP Badan berbentuk PT, berdiri thn 2020 dgn jumlah penghasilan 0 rupiah, hanya ada biaya penyusutan dll terkait aset yang dimiliki. jd laporan laba ruginya negatif, apa bisa dikategorikan kerugian fiskal?
Jawaban
Penghasilan Neto Fiskal sesuai alur yang ada di 1771-I dihitung dari Ph Neto Komersial - Ph yang dikenakan PPh final dan non objek + jumlah penyesuaian fiskal positif - jumlah penyesuaian fiskal negatif - fasilitas penanaman modal berupa pengurangan Ph Neto. Apabila hasilnya minus, artinya Rugi Fiskal
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/16/000132160_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion