faq:2022:03:16:000132158_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
hallo kak mau tanya mengenai ppn10%, kalau misal perusahaan cabang sebut saja A (bukan PKP) dapat faktur dari perusahaan lain B, apakah faktur nanti bisa dikreditkan diperusahaan Pusat A? Faktur masukan atas Transaksi sewa lahan, jasa kepelabuhanan juga ada kak Dan perusahaan A tidak melakukan pemusatan PPn Jadi gimana kalau begitu? Ini Cuma bisa di kreditin sesuai fakturnya kan ya? kalo fakturnya atas NPWP cabang ya cabangnya yg bisa kreditin gabisa pusatnya
Jawaban
Bener pak ga bisa dikreditin sama pusatnya. Kec dia pemusatan dan di FP masukan nya jg pake identitas pusat
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/16/000132158_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion