User Tools

Site Tools


faq:2022:03:16:000132158_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

hallo kak mau tanya mengenai ppn10%, kalau misal perusahaan cabang sebut saja A (bukan PKP) dapat faktur dari perusahaan lain B, apakah faktur nanti bisa dikreditkan diperusahaan Pusat A? Faktur masukan atas Transaksi sewa lahan, jasa kepelabuhanan juga ada kak Dan perusahaan A tidak melakukan pemusatan PPn Jadi gimana kalau begitu? Ini Cuma bisa di kreditin sesuai fakturnya kan ya? kalo fakturnya atas NPWP cabang ya cabangnya yg bisa kreditin gabisa pusatnya


Jawaban

Bener pak ga bisa dikreditin sama pusatnya. Kec dia pemusatan dan di FP masukan nya jg pake identitas pusat

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q B E K᠎ I
W O H R H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I G F U Q
 
faq/2022/03/16/000132158_1234.txt · Last modified: (external edit)