User Tools

Site Tools


faq:2022:03:16:000132151_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pertanyaan kami : - Apakah sudah benar pada Angsuran ke 31 kami melakukan pemungutan PPN 11%? - Untuk PPN pada angsuran 1 s.d 30, apakah tetap menggunakan tarif 10% sesuai dengan masa saat terutang PPn berdasarkan tanggal diterima nya pembayaran angsuran oleh Tuan A (UU no 8 tahun 1983, pasal 11 ayat 2) atau mengikuti aturan tarif terbaru PPN 11% (UU Harmonisasi Bab IV pasal 7 ayat 1 - a) dan menagih kekurangan pembayaran PPN tersebut serta melakukan pembetulan SPT Masa PPN atas penyetoran kek


Jawaban

#50A: ini mengikuti saat pembuatan faktur pajak mbaa. kalo dia ada pembayaran (dan belum ada penyerahan) setelah berlakunya tarif baru PPN, maka yg digunakan adalah tarir baru. harusnya tidak berlaku surut. yg terutang sebelum 1 April masih pakai tarif lama

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M Z A E O
Z​ Z X Z K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P W E M G
 
faq/2022/03/16/000132151_1234.txt · Last modified: (external edit)