faq:2022:03:16:000132119_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo rumah yang atas nama nya dua orang, itu nanti diakuin di spt tahunan salah satu orang nya atau di kedua nya dan nilai nya bagu 2?
Jawaban
Jawab normatif sesuai petunjuk pengisian SPT Tahunan OP di PER 36/ 2015. Untuk bagian harta diisi harta yang dimiliki/ dikuasai WP sendiri dan anggota keluarganya.. Jadi sepanjang satu rumah an 2 orang bisa ngakuin 22nya sepanjang memang dimiliki/ dikuasai WP WP tersebut. Untuk harga perolehan bisa diproporsi sesuai jumlah kepemilikan masing2.. Bisa konfirm KPP..
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/16/000132119_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion