Tanya
#35Q: Twitter utk pengisiannya harus ada laba stlh pajak dan proporsi kepemilikan ya? saham LN Bursa Efek, haruskah diisi? kalau tidak tau isi apa ya? d laba saham sm proporsi kepemilikan ga diisi bisa submit? kalau tidak diisi tidak masalah? krn saham bursa efek di LN? Jadi yang bener gimana sih? sebentar bilang boleh sebentar bilang engga https://twitter.com/DDestariana/status/1503958655749672963
Jawaban
#35A Kalau secara ketentuan di batang tubuh PMK-18/PMK.03/2021, yang menyinggung terkait laba setelah pajak dan proporsi kepemilikan saham adalah dividen dari luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek (Pasal 21 ayat 1). Namun secara lampiran PMK-18/PMK.03/2021 pada bagian petunjuk pengisian laporan realisasai investasi, kolom laba setelah pajak dan kolom proporsi kepemilikan saham dijelaskan diisikan untuk dividen dari luar negeri, tidak dirincikan yang sahamnya diperdagan
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion