faq:2022:03:16:000132099_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#5Q Izin tanya mas mba WP mau pembetulan kedua SPT Masa 21, jumlah LB sama dengan pembetulan pertama, tapi kenapa nomor 18 tidak bisa memilih akan dikompensasi ke mana y? Terima kasih
Jawaban
#5A pm ya mbaa wp melaporkan pembetulan ke-2 karena di pembetulan pertama statusnya LB namun lupa memilih tujuan kompensasi, sehingga di data KPP lb tsb akan direstitusi aplikasi e-SPT tidak memadai untuk mengubah kompensasi. jika memang tidak ada PPh terutang yg berubah, kemungkinan statusnya akan nihil
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/16/000132099_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion