User Tools

Site Tools


faq:2022:03:16:000132085_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#25Q twitter: Apabila status npwp saya Non Efektif dan saya sudah menerima efin, untuk pelaporan spt tahunan pph21 pribadi apakah perlu diaktifkan dulu atau tetap bisa meski status NE? Saya perlu pelaporan spt pph21 tahunan saya(pertama kali lapor). Karena saya sudah bekerja dan berpenghasilan. Ini harus pengaktifan WP NE dulu atau bisa langsung lapor ya mas/mba?


Jawaban

#25A Bisa langsung diarahkan untuk lapor SPT tahunan melalui efiling (untuk formulir 1770S dan 1770SS dengan pengisian langsung) atau eform (untuk formulir 1770S dan 1770 melalui pdf) DJP Online ya mba. Nanti jika pihak KPP mendapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria non efektif, maka dapat di aktifkan kembali secara jabatan. Data dan/atau informasinya salah satunya adalah Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan. (Pasal 32 PER-

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L J J U Q
D A V S D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y G Q M A
 
faq/2022/03/16/000132085_1234.txt · Last modified: (external edit)