faq:2022:03:16:000132049_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dividen yg dikecualikan sbg objek pajak pph sesuai pmk 18, gmn lapor spt tahunan nya? ya sesuai pmk 18 aja kan ya dilaporkan sebagai yg bukan objek pajak
Jawaban
betul mba dilaporkan di bagian bukan objek pajak, jangan lupa laporan invenstasinya juga
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/16/000132049_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion