User Tools

Site Tools


faq:2022:03:16:000132031_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah pembelian lahan makam bisa dianggap sebagai harta? apakah ada pajak yg dikenakan kepada pembeli selain ppn? (pembelinya OP)


Jawaban

Kalau memang terjadi pengalihan hak atas tanah/bangunan bisa masuk kategori harta jg mas. Sesuai petunjuk pengisian SPT Tahunan kan terkait harta ini yg dimiliki atau dikuasai. Kalo untuk aspek PPh nya bisa ada PPh Final atas pengalihan tanah/bangunan tapi kalau ini yg terutang jg pihak yg menerima penghasilan/ yg mengalihkan.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R Z A N W
V U A X I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L X F H​ Q
 
faq/2022/03/16/000132031_1234.txt · Last modified: (external edit)