faq:2022:03:16:000132031_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah pembelian lahan makam bisa dianggap sebagai harta? apakah ada pajak yg dikenakan kepada pembeli selain ppn? (pembelinya OP)
Jawaban
Kalau memang terjadi pengalihan hak atas tanah/bangunan bisa masuk kategori harta jg mas. Sesuai petunjuk pengisian SPT Tahunan kan terkait harta ini yg dimiliki atau dikuasai. Kalo untuk aspek PPh nya bisa ada PPh Final atas pengalihan tanah/bangunan tapi kalau ini yg terutang jg pihak yg menerima penghasilan/ yg mengalihkan.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/16/000132031_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion