faq:2022:03:16:000132026_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min, gimana kalo lawan transaksi tidak memberikan bukti potong PPh pasal 23 ke perusahaan kami. Sudah berusaha diminta dengan surat resmi berkali-kali tapi tidak di respon. Apakah ada solusi? Soalnya kan nomor butpot harus dimasukin dalam laporan spt tahunan badan ya kalau seperti itu, minta bantuan ke KPP terdaftar atau gimana ya?
Jawaban
Jelasin gini aja mas,,Minta ybs untuk menyampaikan ke lawan transaksinya bahwa sesuai ketentuan, pemotong wajib untuk menerbitkan bukti potong PPh 23… Nah kalau masih tidak mau, baru arahkan untuk konsultasi ke KPP…
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/16/000132026_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion