faq:2022:03:16:000132025_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siang , izin tanya alat usg masuk ke harta kelompok brp ya kak? @kring_pajak https://twitter.com/bolaubikeju_/status/1503956201050370052
Jawaban
betul, arahkan ke PMK 96/2009 beserta lampirannya. jika kesulitan untuk menentukan bisa konsultasi ke KPP. boleh dijelaskan juga pasal 2 ayat 1 bahwa Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/16/000132025_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion