User Tools

Site Tools


faq:2022:03:16:000132018_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pph yang harus di bayar sendiri pada 1771 Rupiah di bawah Rp 100.000,- apakah masih wajib lapor dan bayar PPh 25?


Jawaban

coba minta WP untuk mengisi SPT nya dengan lengkap, termasuk di lampiran induk lanjutan E. 14a, Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran, kalau SEMUA sudah diisi dengan lengkap dan benar, cek di bagian g nya, PPh pasal 25 masih ada angkanya ga? kalau masih ya wajib bayar… Kalau lapor pph pasal 25 ndak perlu, selama sudah ada NTPN nya, (telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal valida

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C I S V F
Q Z​ V J N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H R G P E
 
faq/2022/03/16/000132018_1234.txt · Last modified: (external edit)