User Tools

Site Tools


faq:2022:03:16:000132017_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila perusahaan dimana saya bekerja mendapatkan fasilitas dan memanfaatkan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah namun perhitungan PPh 21 beberapa karyawan terdapat lebih potong (lebih bayar dalam status perusahaan) secara peraturan kelebihan bayar tersebut tidak dapat kami kompensasikan atau secara tidak langsung hangus, namun pada saat pelaporan SPT Pribadi masing“” karyawan akan terdapat lebih bayar karena hal tersebut. Apakah status lebih bayar pada pelaporan SPT pribadi karyawan apakah


Jawaban

pertama kak, pastikan dulu bukti potong yang diterima sudah benar penghitungannya.di dalam bukpot A1/A2 tidak ada lebih potong. jika ada kelebihan pemotongan, itu pengaruhnya ke spt pph pasal 21 bukan ke bukpotnya. jika pegawai hanya punya penghasilan dari perusahaan tsb, harusnya spt tahunan op nya nihil ya. kemudian, jika dalam pelaporan spt tahunan OP, dimana terjadi LB yang berasal dari DTP, sesuai PMK 9/2021 disebutkan kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 ditanggung Pemerint

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K L​ Q A᠎ V
U Q L X Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I M T J G
 
faq/2022/03/16/000132017_1234.txt · Last modified: (external edit)