faq:2022:03:16:000131941_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ketika Perusahaan BUT membayar pph pasal 26 atas laporan keuangan BUT (Laba) dengan menggunakan P3B karena memiliki DGT form. Untuk selanjutnya apakah kami perlu melaporkan di Ebupot PPh Pasal 23/26 ? atau hanya laporkan SPT Badan saja ?
Jawaban
<WRAP> Branch Profit Tax: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/16/000131941_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion