User Tools

Site Tools


faq:2022:03:16:000131941_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ketika Perusahaan BUT membayar pph pasal 26 atas laporan keuangan BUT (Laba) dengan menggunakan P3B karena memiliki DGT form. Untuk selanjutnya apakah kami perlu melaporkan di Ebupot PPh Pasal 23/26 ? atau hanya laporkan SPT Badan saja ?


Jawaban

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P U Y D A
S Q Q W K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y M U X​ J
 
faq/2022/03/16/000131941_1234.txt · Last modified: (external edit)