User Tools

Site Tools


faq:2022:03:16:000131939_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah nilai Norma (NPPN) juga berlaku untuk penghasilan dari luar negeri? mengingat di Per 17 2015 tidak menyebutkan secara spesifik untuk penghasilan dalam negeri


Jawaban

dalam negeri saja yaa, bisa pakai petunjuk pengisian SPT 1770 di lampiran PER-36/2015 (bagian lampiran I halaman 2): “Bagian ini digunakan untuk menghitung besarnya seluruh penghasilan dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya dari usaha dan/atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pencatatan dan memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menghitung penghasilan neto dalam Tahun Pajak yang bersangkutan”

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R L D M Y
B N᠎ P O X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y᠎ Q Z S C
 
faq/2022/03/16/000131939_1234.txt · Last modified: (external edit)