User Tools

Site Tools


faq:2022:03:16:000131919_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas mbaa mau nanya perlakuan PPN dan PPh atas profit sharing dari omzet penjualan: Pihak A bekerja sama dg B. Pihak A melakukan test swab dan PCR dan peralatannya. Pihak B menyediakan tempat & fasilitas sprt listrik air dsb. Pihak A (non PKP)melakukan kegiatan PCR &swab, alat dan tenaga medis dari pihak A. Pihak B(PKP)menyediakan tempat uk swab,fas. parkir, ijin, air dan listrik. Atas usaha pihak A tersebut memberikan (sharing profit) ke pihak B sesuai dg perjanjian.


Jawaban

Kalau mengenai PPN,sepanjang ada penyerahan bkp/jkp oleh PKP makaa terutang PPN. Disini konteksnya kan yg melakukan penyerahan kan non PKP, berarti gaada PPNnya. Pihak B sebagai PKP ada melakukan penyerahan BKP/JKP ga? Kalau ada dapat terutang PPN. Atas profit sharing dari PT A ke PT B, apabila yg diserahkan uang berarti gaada terutang PPN. Uang bukan objek PPN. Untuk PPh, atas profit sharing yang dilakukan Pada dasarnya, selama ada penghasilan/ tambahan kemampuan ekonomis, itu kan jadi ob

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E T S C D
Z F T E O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y M M G R
 
faq/2022/03/16/000131919_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1