Tanya
Mas mbaa mau nanya perlakuan PPN dan PPh atas profit sharing dari omzet penjualan: Pihak A bekerja sama dg B. Pihak A melakukan test swab dan PCR dan peralatannya. Pihak B menyediakan tempat & fasilitas sprt listrik air dsb. Pihak A (non PKP)melakukan kegiatan PCR &swab, alat dan tenaga medis dari pihak A. Pihak B(PKP)menyediakan tempat uk swab,fas. parkir, ijin, air dan listrik. Atas usaha pihak A tersebut memberikan (sharing profit) ke pihak B sesuai dg perjanjian.
Jawaban
Kalau mengenai PPN,sepanjang ada penyerahan bkp/jkp oleh PKP makaa terutang PPN. Disini konteksnya kan yg melakukan penyerahan kan non PKP, berarti gaada PPNnya. Pihak B sebagai PKP ada melakukan penyerahan BKP/JKP ga? Kalau ada dapat terutang PPN. Atas profit sharing dari PT A ke PT B, apabila yg diserahkan uang berarti gaada terutang PPN. Uang bukan objek PPN. Untuk PPh, atas profit sharing yang dilakukan Pada dasarnya, selama ada penghasilan/ tambahan kemampuan ekonomis, itu kan jadi ob
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion