User Tools

Site Tools


faq:2022:03:16:000131870_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan saya mempunyai kondisi terkait dengan PPN Masukan atas pembelian pupuk non subsidi, sebagai berikut: 1. Pupuk yang semula digunakan untuk kelapa sawit digunakan untuk tebu 2. Pupuk yang semula digunakan untuk tebu digunakan untuk sawit. Jika wajib pajak dapat mengidentifikasi rincian pemakaian pupuk tersebut Apakah PPN Masukan tetap dapat dikreditkan? Mohon bantuannya mas/mba bagaimana menjawabnya ya


Jawaban

untuk pupuk yang tidak dapat dikreditkan adalah pupuk tertentu yang bersubsidi, sesuai dengan pasal 8 ayat 2 PMK-62/2015 Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian yang dilakukan oleh distributor maupun pengecer tidak dapat dikreditkan. itupun yang tidak dapat dikreditkan PM atas penyerahan pupuknya, kalau untuk kasus ini sepanjang dia memenuhi pasal 9 dan tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN maka bi

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H J R E N
H E B H D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X​ O​ B G V
 
faq/2022/03/16/000131870_1234.txt · Last modified: (external edit)