faq:2022:03:15:000185008_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika perusahaan menggunakan aplikasi zoom berbayar, dan kami ada tagihan dari pihak zoom, untuk tagihan tsb dikenakan pph atas jasa kah?
Jawaban
Normatif kembalikan ke WP apakah ada unsur royalti atau tidak sesuai definisi royalti di UU PPh sttd UU HPP, untuk pengenaan jasa kembalikan apakah termasuk di PMK-141/2015, lalu untuk transaksinya ini dengan pihak LN atau BUT di Indonesia untuk menentukan apakah objek PPh 23 atau PPh 26
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/15/000185008_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion