faq:2022:03:15:000131503_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#1Q: pagi mas/mba. mau menanyakan mengenai PPh badan, khusus nya uu pph pasal 9 ayat 1 huruf d, terkait dengan premi asuransi. jika premi asuransi ditanggung perusahaan akan tetapi tidak masuk kedalam penghasilan karyawan. apakah biaya asuransi tersbut boleh dikurangkan sebagai penghasilan kena pajak mas/mba?
Jawaban
#1A sebentar yaa premi asuransi yg dibayarkan pemberi kerja ke perusahaan asuransi merupakan biaya bagi perusahaan dan penghasilan bagi pegawai (Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh sttd uu HPP dan Lampiran PER-16/PJ/2016)
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/15/000131503_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion