faq:2022:03:15:000131464_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau menanyakan jika kita memotong pph final dan pph 23 dengan lawan transaksi yang tidak membelikan npwp bagaimana caranya ya? karena di E bupot unifikasi saat saya input NPWP 00000 tidak mau
Jawaban
minta detail informasi detail transaksi yang dilakukan - minta informasi lawan transaksinya adalah OP atau Badan - Secara ketentuan pihak yang dipotong/dipungut harus memberikan informasi identitas kepada Pemotong/Pemungut PPh - untuk WPDN: NPWP atau NIK - Jika menggunakan NPWP pada bagian identitas silakan pilih NPWP dan isi 15 digit NPWP - Jika menggunakan NIK pada bagian identitas silakan pilih NIK dan isi NIK dan Nama. Kemudian klik Cek dan akan notif Valid atau Tidak Valid. - Dalam h
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/15/000131464_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion