User Tools

Site Tools


faq:2022:03:14:000131227_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#18Q Perusahaan B yg berada di LN menjual barang ke Perusahaan C melalui jasa Perusahaan A. Jadi Perusahaan A menjual jasa di dalam negeri dan mendapatkan fee dr LN. Perusahaan A menjadi representative perusahaan B yg berada di luar negeri dan perusahaan A mendapatkan fee dari hal tsb, apakah perusahaan A hrs membuat FP/dok lain utk penghasilannya tsb Mas/Mbak? Apakah ada hal lain yang perlu dipastikan terlebih dahulu?


Jawaban

#18A: PM, jasa diberikan dari pihak A (DN) ke pihak B (LN). Dijelaskan normatif sesuai ketentuan ekspor JKP dengan mengacu pada kriteria di PMK-32/2019 (terutang PPN - 0%, PEJKP). Jika tidak memenuhi batasan JKP, maka dianggap penyerahan JKP di dalam daerah pabean (terutang PPN - 10%, FP biasa).

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B P M H᠎ Q
F R X A B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O O J D I
 
faq/2022/03/14/000131227_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)