Tanya
#18Q Perusahaan B yg berada di LN menjual barang ke Perusahaan C melalui jasa Perusahaan A. Jadi Perusahaan A menjual jasa di dalam negeri dan mendapatkan fee dr LN. Perusahaan A menjadi representative perusahaan B yg berada di luar negeri dan perusahaan A mendapatkan fee dari hal tsb, apakah perusahaan A hrs membuat FP/dok lain utk penghasilannya tsb Mas/Mbak? Apakah ada hal lain yang perlu dipastikan terlebih dahulu?
Jawaban
#18A: PM, jasa diberikan dari pihak A (DN) ke pihak B (LN). Dijelaskan normatif sesuai ketentuan ekspor JKP dengan mengacu pada kriteria di PMK-32/2019 (terutang PPN - 0%, PEJKP). Jika tidak memenuhi batasan JKP, maka dianggap penyerahan JKP di dalam daerah pabean (terutang PPN - 10%, FP biasa).
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion