Tanya
Gula itu dibebaskan atay tidak dikenakan PPN? dan bisa juga seklain diberitahukan aturannya. izin tanya mas/mba untuk barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak ini non objek PPN kan ya?
Jawaban
Pada UU HPP ( UU 7 tahun 2021 ) diatur bahwa barang kebutuhan pokok yg awalnya termasuk Jenis Barang yg tidak dikenai PPN ( non BKP ) menjadi terutang PPN dengan fasilitas dibebaskan (Pasal 16 B UU PPN sttd UU HPP ) . Namun pemberian fasilitas pembebasan PPN ini diberikan secara selektif dan terbatas terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Aturan turunan dari UU HPP cluster PPN belum ada , jadi belum dapat diberikan informasi lebih detail mengenai hal tsb . Sesuai Pasal 17 UU HPP , Perubahan UU PPN dalam UU HPP baru berlaku mulai 1 April 2022 . Sampai dengan saat ini, ketentuan tentang barang kebutuhan pokok yg tidak dikenai PPN masih mengacu ke PMK-99/2020. Jenis barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud pada PMK tsb meliputi: a. beras dan gabah; b. jagung; c. sagu; d. kedelai; e. garam konsumsi; f. daging; g. telur; h. susu; 1. buah-buahan; j. sayur-sayuran; k. ubi-ubian; 1. bumbu-bumbuan; m. gula konsumsi; dan n. ikan. Bisa dilihat di lampiran PMK-99/2020 untuk kriteria/rincian lebih lengkapnya.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion