User Tools

Site Tools


faq:2022:03:11:000182723_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

(twitter) https://twitter.com/Riiaaa5/status/1502141767990140932 @kring_pajak min, kalo misal buat bupot 1721-A1 dan ada salah nulis keterangan status WP harusnya K/0 ditulis TK/0 tapi perhitungan PTKPnya sudah benar K/0 itu perlu direvisi kah? Kalau harus diubah apakah harus melaporkan spt des pembetulannya juga? —— Mas mba ini gak perlu pembetulan kan ya SPT Masa PPh 21 nya?


Jawaban

kalau ada kesalahan di bukti potong, silakan konfirmasi ke pemberi kerjanya untuk dibetulkan bupotnya. Sesuai ketentuan, SPT harus dilaporkan dengan benar, lengkap dan jelas. Jika tidak memenuhi unsur tsb, silakan melakukan pembetulan SPT Masa PPh 21 Desember.

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C X U D Q
H I Q P​ B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H​ H S Q U
 
faq/2022/03/11/000182723_1234.txt · Last modified: (external edit)