faq:2022:03:11:000182723_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
(twitter) https://twitter.com/Riiaaa5/status/1502141767990140932 @kring_pajak min, kalo misal buat bupot 1721-A1 dan ada salah nulis keterangan status WP harusnya K/0 ditulis TK/0 tapi perhitungan PTKPnya sudah benar K/0 itu perlu direvisi kah? Kalau harus diubah apakah harus melaporkan spt des pembetulannya juga? —— Mas mba ini gak perlu pembetulan kan ya SPT Masa PPh 21 nya?
Jawaban
kalau ada kesalahan di bukti potong, silakan konfirmasi ke pemberi kerjanya untuk dibetulkan bupotnya. Sesuai ketentuan, SPT harus dilaporkan dengan benar, lengkap dan jelas. Jika tidak memenuhi unsur tsb, silakan melakukan pembetulan SPT Masa PPh 21 Desember.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/11/000182723_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion