faq:2022:03:11:000181083_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah utk perhitungan pph 21 utk honorarium narsum (non kontraktual, tdk berkesinambungan) dgn status narsum pensiunan gol 4 dan sumber dana loan/pinjaman LN dikenakan tarif 15 % dr penghasikan bruto ?
Jawaban
terkait hal ini bisa cek Pasal 4 PP 80 th 2010 ya mbaa. kalau memenuhi ketentuan di Pasal 4 ayat 1, maka tarif PPh pasal 21nya mengikuti yg dijelaskan di Pasal 4 ayat 2 PP 80 tsb tapi kalau tidak memenuhi syarat pasal 4 ayat 1, perhitungan pph 21nya kembali ke PER 16 2016
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/11/000181083_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion