faq:2022:03:11:000151413_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin tanya mas/mba klo OP terima dividen tapi bentuk investasinya gak ada di PMK-18 berarti gak bisa dikecualikan ya dividennya?
Jawaban
benar sis, apabila dividen yg diterima tidak diinvestasikan dg memenuhi kriteria bentuk investasi, tata cara invstasi, dan jangka waktu investasi, maka akan terutang PPh dengan tarif 10% dengan mekanisme setor sendiri.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/11/000151413_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion