faq:2022:03:11:000131562_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#2Q: mas/mba SPT Tahunan apakah pengisiannya masih boleh secara hardcopy dan dikirim ke KPP bila WP belum pernah menggunakan sarana elektronik?
Jawaban
pakai pasal 4 ayat 6 dan 7 per 02 2019 saja din (6) SPT Tahunan wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh Wajib Pajak yang: a. terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Dire ktor at Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar; b. sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik; c. diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/11/000131562_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion