User Tools

Site Tools


faq:2022:03:11:000131562_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#2Q: mas/mba SPT Tahunan apakah pengisiannya masih boleh secara hardcopy dan dikirim ke KPP bila WP belum pernah menggunakan sarana elektronik?


Jawaban

pakai pasal 4 ayat 6 dan 7 per 02 2019 saja din (6) SPT Tahunan wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh Wajib Pajak yang: a. terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Dire ktor at Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar; b. sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik; c. diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B D E A I
I A I F I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H H N Y K
 
faq/2022/03/11/000131562_1234.txt · Last modified: (external edit)