Tanya
#21Q: Bila ada pekerjaan bebas dan hasil pendapatan sudah dipotong pajak apakah perlu diisi lagi di kolom peredaran usaha Dan penghasilan neto ?? Mas/mba izin memastikan. Di kolom peredaran usaha tetap diisikan jumlah seluruh penghasilan dari pekerjaan bebas yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berdasarkan pembukuan atau pencatatan dari Wajib Pajak, serta untuk kolom penghasilan neto juga tetap diisi dg hasil perhitungan dg presentasenya. Nantinya atas pajak yg sudah dipotong tsb dapat dire
Jawaban
Dengan catatan wp OP sudah melakukan pemberitahuan nppn sesuai ketentuan, dia bisa menghitung penghasilan neto dg menggunakan % norma di 1770 I halaman 2. Kalau menyelenggarakan pembukuan, angkanya masuk ke 1770 I halaman 1. Untuk penghasilan non final yang sudah dipotong dan ada bupotnya, silakan diinput di 1770 II
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion