User Tools

Site Tools


faq:2022:03:11:000131560_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#21Q: Bila ada pekerjaan bebas dan hasil pendapatan sudah dipotong pajak apakah perlu diisi lagi di kolom peredaran usaha Dan penghasilan neto ?? Mas/mba izin memastikan. Di kolom peredaran usaha tetap diisikan jumlah seluruh penghasilan dari pekerjaan bebas yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berdasarkan pembukuan atau pencatatan dari Wajib Pajak, serta untuk kolom penghasilan neto juga tetap diisi dg hasil perhitungan dg presentasenya. Nantinya atas pajak yg sudah dipotong tsb dapat dire


Jawaban

Dengan catatan wp OP sudah melakukan pemberitahuan nppn sesuai ketentuan, dia bisa menghitung penghasilan neto dg menggunakan % norma di 1770 I halaman 2. Kalau menyelenggarakan pembukuan, angkanya masuk ke 1770 I halaman 1. Untuk penghasilan non final yang sudah dipotong dan ada bupotnya, silakan diinput di 1770 II

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H V E J X
A Y M L O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B D K W U
 
faq/2022/03/11/000131560_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1