faq:2022:03:11:000130993_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/Mbak ijin bertanya, ntuk material abu batu,abu cuci, split, makadam, screening ,sirdam, batu belah, basecoures, bb blasting itu apakah termasuk ke dalam kategori dibebaskan salam hasil pertambangan? terkait di UU HPP yang terbaru untuk pasal 4 mengenai hasil pertambangan itu di hapus dan masuk ke BKP/JKP yang dibebaskan atau tidak dipungut di pasal 16, untuk itu perhitungan faktur pajak masukannya yang dapat dikreditkan untuk barang yang dibebaskan hitungnnya pertahun atau perbulan?
Jawaban
berdasarkan UU HPP masuk ke BKP dan untuk pengkreditan PM tetap dilakukan per masa.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/11/000130993_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion