User Tools

Site Tools


faq:2022:03:11:000130993_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/Mbak ijin bertanya, ntuk material abu batu,abu cuci, split, makadam, screening ,sirdam, batu belah, basecoures, bb blasting itu apakah termasuk ke dalam kategori dibebaskan salam hasil pertambangan? terkait di UU HPP yang terbaru untuk pasal 4 mengenai hasil pertambangan itu di hapus dan masuk ke BKP/JKP yang dibebaskan atau tidak dipungut di pasal 16, untuk itu perhitungan faktur pajak masukannya yang dapat dikreditkan untuk barang yang dibebaskan hitungnnya pertahun atau perbulan?


Jawaban

berdasarkan UU HPP masuk ke BKP dan untuk pengkreditan PM tetap dilakukan per masa.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R᠎ G I M᠎ X
A Y K U L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F P K L O
 
faq/2022/03/11/000130993_1234.txt · Last modified: (external edit)