faq:2022:03:11:000130990_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Hermawan Setya @wannya @kring_pajak Siang Admin. Ayah saya WNI memperoleh deviden kemudian deviden tersebut disimpan dalam deposito di Bank Persepsi selama 3 tahun sesuai PMK-18/2021 atas nama saya sebagai anak kandung. Apakah itu diperbolehkan dan tidak dikenakan PPh 10%? Translate Tweet 10:34am · 11 Mar 2022 · Twitter for Android Link: https://twitter.com/wannya/status/1502125693379162120(diinvestaikan atas nama anak/orang lain, apakah diperbolehkan? Ketentuannya bagaimana? mohon penceraha
Jawaban
jadi di pmk-18 ini tidak diatur terkait investasinya ini atas nama siapa. bisa sarankan wp untuk penegasan ke kpp ya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/11/000130990_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion