User Tools

Site Tools


faq:2022:03:11:000130987_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPS. #10Q:Maaf mau tnya jika saya memiliki asuransi pd tahun 2012 dan belum saya laporkan pada SPT Tahunan dan tax amnesty, ,ini akan saya ikutkan PPS, ,nilai yg saya gunakan utk PPS kebijakan I mnggunakan nilai apa ya? mohon bantuannya mas/mba


Jawaban

Kalo asuransi tsb kontraknya dapat diambil premi asuransinya suatu saat dan secara akuntansinya wajib pajak mengakuinya sebagai aset, maka bisa diikutkan PPS kebijakan 1 mba. Secara ketentuan di PMK-196/PMK.03/2021, untuk nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya harta bersih ditentukan berdasarkan nilai nominal untuk harta berupa kas atau setara kas. Jika bingung menentukan nilai harta bersihnya, disarankan untuk konsultasi lebih lanjut ke KPP yaa Pasal 3 ayat 5 Dala

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q T Z L S
F Y​ J U R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A​ O T​ F K
 
faq/2022/03/11/000130987_1234.txt · Last modified: (external edit)