User Tools

Site Tools


faq:2022:03:11:000130981_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

email , Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan, untuk aset tetap tidak bergerak seperti rumah dan mobil atas nama pribadi dan tidak dipakai untuk usaha, apakah aset tersebut masuk dalam daftar penyusutan di Laporan Keuangan yg dilaporkan sebagai lampiran SPT Tahunan 1770 atau hanya masuk di daftar harta lampiran IV?


Jawaban

Untuk “di laporan keuangannya”, silakan sesuaikan dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Untuk di SPT Tahunanannya, setiap harta yang dimiliki dan dikuasai harus dilaporkan dalam lampiran IV nya..

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W​ D T​ N Z
Q A C F H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L B K I E
 
faq/2022/03/11/000130981_1234.txt · Last modified: (external edit)