faq:2022:03:11:000130922_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP PKP pusat di jakarta, cabang di Surabaya (pusat dan cabang melakukan pemusatan). mau ubah penandatangan. apakah perlu pemberitahuan?
Jawaban
jika yang dimaksud perubahan penandatangan faktur, maka betul ada pemberitahuan ke kpp paling lambat akhir bulan berikutnya sejak yang bersangkutan menandatangi faktur. yang mengajukan adalah WP PKP tersebut.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/11/000130922_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion