faq:2022:03:11:000130910_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pak izin bertanya, di bulan maret ini apakah karyawan bisa mengubah status PTKPnya untuk tahun pajak 2022, mohon dasar hukumnya
Jawaban
Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak (pasal 7 ayat (2) uu pph sttd hpp). Terkait pemotongan PPh 21 kalau dari awal tahun PTKP yg digunakan pemotong PPh 21 tidak sesuai silakan konfirmasi pihak pemotong
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/11/000130910_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion