faq:2022:03:11:000130902_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau WP sudah menyampaikan SPPH terus mau diperbaiki apakah bisa? Kalau bisa, apakah setoran pertamanya diakui?
Jawaban
bisa, nanti jadi pemberitahuan kedua dst. jika ada penambahan PPh yg harus disetor, WP cukup membayar selisih yg belum dibayarkan
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/11/000130902_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion