faq:2022:03:11:000130901_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
harta yg diikutkan di PPS 2 perlu dimasukkan ke SPT 2021 ga?
Jawaban
tidak perlu, karena diinputkan di SPT 2022 (pasal 21 ayat 2 PMK-196/2021)
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/11/000130901_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion