faq:2022:03:11:000130814_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
KSO apakah perlu buat laporan keuangan
Jawaban
Kalau KSO nya bentuknya JO pengakuan penghasilannya langsung diakui masing masing anggota JO tersebut. Bukti potong dibuat oleh pemotong a.n masing masing anggota JO. JO bukan subjek pajak badan dalam negeri, sehingga tidak wajib melaporkan SPT Tahunan, maka dari itu penghasilan yang diterima JO akan diakui langsung ke masing masing anggota JO. Berbeda halnya dengan JV, kalau JV dia adalah subjek pajak badan dalam negeri. Karena pembentukan JV biasanya ada terbentuk entitas lain dalam bentuk PT,
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/11/000130814_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion