faq:2022:03:11:000130809_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/Apuunngg/status/1501851188672663559 Mas, Mbak kalau seperti ini berarti kan pernyerahan barang ya berupa perangko, karena tidak dikecualikan dari non bkp maka dikenakan PPN ya?
Jawaban
kirim surat ke pos cukup tempel prangko aja di suratnya (ga ada pembayaran lagi), jadi prangko ini sebagai tanda lunas pembayaran jasa pengirimannya. jadi harusnya bukan objek PPN, minta penegasan KPP untuk penentuannya.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/11/000130809_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion