User Tools

Site Tools


faq:2022:03:11:000130774_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

piutang tak tertagih tahun 2018 atas vendor Luar Negeri untuk bisa dijadikan biaya di PPH badan apa perlu diterbitkan pengumuman di koran yaa sesuai UU PPh pasal 6 huruf H? atau ada peraturan lain?


Jawaban

Krediturnya: Indo, debitur: WPLN? Piutang tsb berasal dari transaksi bisnis dg pihak yg memiliki hub istimewa dg WP? Pengakuan Piutang yg nyata2 tidak dapat ditagih, mekanismenya tetap merujuk ke PMK 207/2015. WP harus serahkan daftar piutang yg nyata2 tidak dapat ditagih kepada DJP, harus cantumkan identitas debitur: nama, NPWP, alamat, jumlah plafon utang yg diberikan dan jumlah piutang yg nyata2 tidak dapat ditagih. Masalahnya adalah, debitur LN ini apa punya NPWP? Sebaiknya WP konsul leb

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K O​ E D​ U
H D S᠎ V R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E᠎ G N X᠎ V
 
faq/2022/03/11/000130774_1234.txt · Last modified: (external edit)