faq:2022:03:11:000130774_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
piutang tak tertagih tahun 2018 atas vendor Luar Negeri untuk bisa dijadikan biaya di PPH badan apa perlu diterbitkan pengumuman di koran yaa sesuai UU PPh pasal 6 huruf H? atau ada peraturan lain?
Jawaban
Krediturnya: Indo, debitur: WPLN? Piutang tsb berasal dari transaksi bisnis dg pihak yg memiliki hub istimewa dg WP? Pengakuan Piutang yg nyata2 tidak dapat ditagih, mekanismenya tetap merujuk ke PMK 207/2015. WP harus serahkan daftar piutang yg nyata2 tidak dapat ditagih kepada DJP, harus cantumkan identitas debitur: nama, NPWP, alamat, jumlah plafon utang yg diberikan dan jumlah piutang yg nyata2 tidak dapat ditagih. Masalahnya adalah, debitur LN ini apa punya NPWP? Sebaiknya WP konsul leb
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/11/000130774_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion