User Tools

Site Tools


faq:2022:03:11:000130755_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Lawan transaksi punya suket PP 23, tapi lawan transaksi juga yg setor sendiri. Ini pihak pemotong gmn ya mas/mbak?


Jawaban

Pemotong atau Pemungut Pajak dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan, dengan ketentuan sebagai berikut: (Pasal 4 ayat 7 PMK-99/PMK.03/2018) 1. dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang mengatu

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B V N A W
F S H Q M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B A M P Y
 
faq/2022/03/11/000130755_1234.txt · Last modified: (external edit)