faq:2022:03:11:000130751_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Dalam UU HPP, PPh memiliki perubahan pada Natura. Bagaimana objek yang dikenakan terhadap Natura setelah ada perubahan/adanya UU HPP? Lalu, bagaimana interpretasi dari Natura tersebut hingga saat ini?
Jawaban
UU HPP Klaster PPh, Pasal 4 ayat 1, Pasal 4 ayat 3 dan Pasal 6 ayat 1. 2 perlakuan atas natura: 1. Taxable (objek pajak) and deductible (bisa dibiayakan) sepanjang utk 3M penghasilan. 2. Non-taxable (bukan objek pajak) and deductible (bisa dibiayakan) sepanjang utk 3M penghasilan. Aturan turunan terkait natura memang belum ada.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/11/000130751_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion