faq:2022:03:11:000130740_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau wp mau bikin fp gabungan, atas uang muka dan kemudian penyerahan2 selanjutnya, apakah boleh FP Gabungan?
Jawaban
PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender, tidak dibatasi untuk uang muka jadi seharusnya bisa
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/11/000130740_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion