User Tools

Site Tools


faq:2022:03:11:000130714_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya, apabila saya seorang istri yg bekerja namun NPWP blm digabung dgn NPWP suami (karna blm sempat ke KPP) saat mengisi e-filing pertanyaan “Apakah Anda seorang Suami atau Istri yg menjalankan kewajiban perpajakan MT atau PH?” dijawab ya/tidak? ——————— Untuk WP yg di awal tahun pajak udah nikah tp masih punya NPWP sendiri, apakah dianggap MT? Mohon bantuannya mas/mbak


Jawaban

Betul, dianggap MT. Jika Suami-Istri punya NPWP masing2, dan tidak ada perjanjian PH/HB, maka dianggap MT. S/I tsb wajib lapor SPT Tahunan sendiri2, nanti akan ngisi lamp penghitungan PH-MT. Di SPT Tahunan Suami ptkp K/jumlah tanggungan. Sedangkan di SPT Tahunan istri TK/0. Lamp PER 19/2014. Sebenarnya “..dianggap memilih terpisah/MT” ini tidak tertulis khusus di aturan. Tetapi ada pasal di PER 04/2020 yang cukup mengarah ke topik ini, Pasal 7 ayat 5. WP bisa simpulkan sendiri dari kalimat di

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B B I​ I E
T F H K C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R F R L F
 
faq/2022/03/11/000130714_1234.txt · Last modified: (external edit)