User Tools

Site Tools


faq:2022:03:10:000187457_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ikut pps kebijakan 2 masukin harta di spt tahun 2021, perlu pembetulan gak?


Jawaban

karena di pasal 21 PMK-196/2021 seharusnya jadi harta baru di SPT Tahunan 2022, seharusnya masuknya di tahun pajak 2022 bukan 2021 dari kita sampaikan sesuai ketentuan seharusnya dibetulkan

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q Y X F A
C B O M B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E P Z C M
 
faq/2022/03/10/000187457_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)