faq:2022:03:10:000187457_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ikut pps kebijakan 2 masukin harta di spt tahun 2021, perlu pembetulan gak?
Jawaban
karena di pasal 21 PMK-196/2021 seharusnya jadi harta baru di SPT Tahunan 2022, seharusnya masuknya di tahun pajak 2022 bukan 2021 dari kita sampaikan sesuai ketentuan seharusnya dibetulkan
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/10/000187457_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion