User Tools

Site Tools


faq:2022:03:10:000182805_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika saya mengikuti program PPS kebijakan 1. untuk pelaporan hartanya di masukkan ke dalam SPT 2016 atau SPT 2021 ?


Jawaban

Harta dan utang yang diungkapkan oleh WP dalam SPPH diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022 (Pasal 21 ayat (2) PMK-196/2021).

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C​ C I L W
U U I O U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R X K J E
 
faq/2022/03/10/000182805_1234.txt · Last modified: (external edit)