faq:2022:03:10:000182805_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika saya mengikuti program PPS kebijakan 1. untuk pelaporan hartanya di masukkan ke dalam SPT 2016 atau SPT 2021 ?
Jawaban
Harta dan utang yang diungkapkan oleh WP dalam SPPH diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022 (Pasal 21 ayat (2) PMK-196/2021).
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/10/000182805_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion