Tanya
Mas mbaa mau tanya, perusahaan A ini sbg sbg perantara ekspor antara pedagang B dalam negeri dan buyer (luar negeri). Skemanya : perusahaan A membeli BKP tsb dahulu ke pedagang B baru dijual ke buyer LN, yg melakukan pengiriman barang a.n perusahaan tetapi : a. Jika perusahaan NON PKP dan pengiriman tsb adalah berupa ekspor (bukan jasa perantara) berarti tidak perlu menerbitkan FP? Atau bagaimana? b. Jika perusahaan NON PKP tsb bertindak sbg jasa perantara, jadi akan dikenakan PPh 23 apabila memenuhi definisi jasa lain ya? Untuk PPNnya bagaimana?
Jawaban
dipastikan dulu aja yang non pkp ini siapa. Apakah perusahaan wp yg bertanya atau perusahaan lain tempat dia beli barang. Dan juga konfirmasi lagi terkait detail transaksinya. Apakah dia murni beli barang dulu kemudian jual ke luar negeri (ekspor barang) atau ada unsur jasa yang diserahkan ke pihak luar negeri. Dilihat dulu kontraknya bagaimana
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion