User Tools

Site Tools


faq:2022:03:10:000182714_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pagi mau tanya apakah jika pada saat pendaftaran npwp klik tarif umum pdhal hrsnya sy ingin tarif final utk badan Lalu sy coba ajukan di menu KSWP pp 23 dan terpenuhi utk menggunakan pp 23 dan keluar suket-nya apakah itu berarti sy berhak memakai tarif final pp 23 ? Kalau memang seharusnya tidak bisa memakai final seharusnya di sistem tidak akan bisa muncul ya suketnya dan tidak terpenuhi ya?


Jawaban

Pada dasarnya sesuai PP 23 tahun 2018, Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, tidak dapat menggunakan tarif sesuai PP 23 tahun 2018 Secara ketentuan untuk menggunakan tarif umum harus mengajukan pemberitahuan ke kpp, kalau di pasal 3 ayat 4 PMK 99/2018 disebutkan Bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak tanggal 1 Januari 2019 dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri. menurutku dia sudah dianggap melakukan pemberitahuan saat pendaftaran itu jadi ga dapat menggunakan tarif pp 23 lagi. Silakan arahkan wp untuk konfirmasi ke KPP yaa.

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T I R᠎ V P
W Z O H U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U K A O V
 
faq/2022/03/10/000182714_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1