faq:2022:03:10:000151403_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Halo! Perusahaan menerapkan WFH sehingga perusahaan memberikan modem internet sehubungan dengan kepentingan bisnis. Apakah modem internet tidak dikenakan pajak (PPh 21) kepada karyawan atau dikenakan 50 persen saja? Apakah internet bisa dibebankan dalam PPh badan?
Jawaban
jika diberikan dalam bentuk modem (bukan uang), maka dianggap sbg natura dan tidak dikenakan pph 21. Untuk dibiayakan bisa mengacu ke pasal 6 dan 9 uu pph. Yg 50% tadi yg diatur atas pemakaian telepon seluler sesuai kep 220/2002 dan se 09/2002, tpi modem belum tentu masuk ke sana. Jdi harus konfirmasi ke kpp.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/10/000151403_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion