User Tools

Site Tools


faq:2022:03:10:000130824_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Halo @kring_pajak min, saya freelancer, sempat tanya di WA KPP katanya hitung pajak 2021 pake norma tapi saya belum lapor tahun lalu utk pake norma, apa perhitungannya jadi berbeda? untuk SPT yang sudah dilaporkan ini bagaimana ya mas/mba, untuk perhitungannya kan akan berbeda ya? apakah harus pembetulan? atau dibiarkan saja karena jika menggunakan norma harus pemberitahuan terlebihdahulu? mohon bantuannya mas/mba


Jawaban

halo mbak kita sesuai ketentuannya saja ya bahwa NPPN hrs mengajukan 3 bulan pertama sejak saat terdaftar contohnya : Contohnya untuk tahun pajak 2022 pemberitahuan penggunaan NPPNnya di tahun 2022 juga, bisa jelasin pasal 4 ayat (2) pmk 54/2021. Nanti presentase normanya masih mengacu ke lampiran per-17/2015.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M H J Y D
V G C K B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C T᠎ T N P
 
faq/2022/03/10/000130824_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1